Faedahhadits. Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian.
Hilangnyamartabat Mahram dalam keluarga. 1) Menurut Imam Malik dan Imam syafi’i, jika anak hasil zina itu perempuan, maka antara bapak dengan anak tersebut dibolehkan menikah, baik saudara perempuan, cucu perempuan, keponakan perempuannya yang semuanya dari hasil zina. 2) Menurut Mazhab Syi’ah Imamiyah.Maka jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan. Wallahu a’lam bish shawwab.Lalumahram dibagi menjadi dua, yaitu: mahram ta’bidi dan mahram ghairu ta’bidi. Sehingga yang bukan mahram disebut dengan ghairu mahram atau ajnabiyyah . Mereka wanita selain yang disebutkan sebagai mahram adalah wanita-wanita yang boleh untuk dinikahi ‘ wa ahalla lakum maa waraaa dzaalikum (An-Nisa’: 24)’. .